Selasa, 06 Juni 2017

Review Product Beauty: Fair and Lovely - Krim Pencerah Multivitamin

FAIR & LOVELY - KRIM PENCERAH MULTIVITAMIN



Assalamualaikum ladies, kali ini aku mau share bagaimana pengalaman aku pakai produk fair and lovely ini nih, udah lama banget aku pengen bahas krim pencerah wajah yang udah nggak asing lagi di Indonesia. Krim pencerah wajah ini terkenal karena iklannya yang khas menyebutkan krim A~B~C~D. Apaan hayooo??? Yes, produk tersebut adalah Fair & Lovely - krim pencerah multivitamin harian.

By the way, ini blog pertama aku tentang review produk ya.. Jadi harap maklum :DD

Lanjut lagi dipembahasan, Jadi dari mulai aku kenal fair and lovely ini dari aku SMA tahun 2012 dan sampai sekarang 2017 aku kuliah ini sampai semester 6 aku masih pakai loh.. Ini bukti loyalitas aku sama fair and lovely. Karena memang aku dapatin hasil yang enggak mengecewakan buat wajah aku. Awalnya aku pakai karena coba-coba dari rekomendasi temen, aku tertarik buat nyoba katanya enak dipakainya, terus aku coba beli kemasan sachet di toko dekat rumah. Beberapa hari pemakaian ternyata emang bener enak di wajah.

Review
Fair & Lovely - krim pencerah harian Sachet 9g , IDR 4.000 / tube: 50g , IDR 25.000




Fair Lovely ini merupakan krim pencerah wajah harian yang dapat digunakan sebagai perawatan untuk mendapatkan wajah cerah. Diklaim dapat mengatasi 5 problema wajah
1. Noda hitam pada wajah
2. Penggelapan wajah akibat matahari
3. Wajah kusam
4. Noda bekas jerawat
5. Warna wajah tidak merata

Ingredients
Water, Stearic Acid, Niacinamide, Glycerin, Isopropyl, Myristate, Ethylhexyl Methoxycinnamate, Titanium Dioxido, Cetyl Alcohol, Dimethicone, Potassium Hydroxide, Butyl Methoxydibenzoylmethane, Perfume, Sodium Ascorbyl Phosphate, Tocopheryl Acetate, Allantoin, Methylparaben, Phenoxyethanol, Propylparaben, Alumunium Hydroxide, Disodium, EDTA, Pyridoxine HCl, Zinc Oxide, Alumina, BHT.




Penggunaan
Gunakan 2x sehari pada wajah dan leher yang telah dibersihkan atau setelah mandi.
Adanya 2 macam kemasan ini menurut aku menjadikan pilihan yang bagus. Kemasan kecil/sachet bisa digunakan bagi yang pengen coba-coba atau pemula dan juga bisa untuk dibawa-bawa kemana pun kalian suka. Sedangkan kemasan full size bisa digunakan bagi yang sudah cocok dan ditinggal dirumah/meja rias aja, biar ngga menuhin pouch kosmetik hehe





Kemasannya didominasi warna pink dan putih. Kemasan sachet dibungkus oleh double plastik, sedangan full size dengan box kertas. Dibalik kemasan sachet terdapat representasi pengukuran kecerahan warna wajah dari 1-7, satu untuk yang paling cerah dan tujuh untuk yang paling gelap. Sedangkan pada kemasan full size terdapat pada box kertasnya. Ini lumayan bisa digunakan sebagai tes tingkat kecerahan wajah kecil-kecil an.

Teksturnya creamy berwarna putih dan aroma harumnya lumayan enak. Fair and lovely ini jatuhnya seperti krim pelembab wajah ya tapi ada efek pencerahannya gitu diwajah, biasanya aku pakai setelah mandi sebelum pakai make up, atau dipakai sebelum pakai bb cream ya, kalau buat aku si cukup pakai krim ini dan bedak tipis karena udah ada efek pencerah dan terlihat natural di wajah. Bahkan setelah beberapa lama pemakaian tanpa make up pun wajah aku gak kusam loh.. Efek pencerah dari fair and lovely tadi.

Daaaaaan yang bikin aku jatuh hati sama krim ini, dia sama sekali ngga ngerusak atau bikin wajah breakout sama sekali, malahan ya di kulit aku krim ini bikin kulit wajah aku jadi bersih dari jerawat, kusam juga enggak, cerah pasti dong. Benar benar multivitamin dengan harga terjangkau hehe.

First impression pakai krim ini, hasilnya matte banget bahkan cenderung bikin wajah jadi kering Tapi hanya diawal pemakaian, pada pemakaian selanjutnya hasilnya matte dan ngga bikin wajah kering lagi. percaya sama aku :D




Keunggulan fair and lovely nih, memiliki 2 pilihan ukuran, praktis serta warna kemasannya yang menarik, membuat noda bekas jerawat berkurang,  wajah terlihat lebih cerah tidak kusam, menyamarkan warna wajah tidak merata akibat cahaya matahari, multivitamin untuk wajah, harganya relatif terjangkau, mudah di beli dimana saja, udah teruji lab juga loh dibanding krim lainnya. Tanpa perlu perawatan dokter lagi deh, wajah kamu keliatan bersih alami.

So buat kalian yang mau coba, saran aku coba aja ngga usah ragu siapa tau ini adalah krim yang kalian cari cari selama ini. Karna seperti kata pepatah, terkadang jodoh itu berada ngga jauh dari kamu hehe..
Kelebihan kayaknya udah aku jelasin di review deh ya, kalau kekurangan sejauh ini aku ngga ngerasa adanya kekurangan yang berarti, ya namanya udah jatuh hati, apapun kekurangan pasti termaafkanlah ya hehe (baper lagi)..

Rabu, 30 Desember 2015

Cara Membuat Kue labu


Cara Membuat Database Dalam Ms.Excel


Penjelasan As-Salam

A.     Pengertian As-Salam

Secara bahasa, salam (­­سلم) adalah  al-i'tha' (الإعطاء) dan at-taslif  (التسليف). Keduanya  bermakna pemberian. Ungkapan aslama ats tsauba lil al-khayyath bermakna: dia telah menyerahkan baju kepada penjahit.
Sedangkan  secara  istilah  syariah,  akad  salam didefinisikan oleh para fuqaha secara umumnya: (بيع موصوف في الذمة ببدل يعطى عاجلا). Jual-beli  barang yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan dengan imbalan pembayaran) yang dilakukan saat itu juga. Penduduk Hijaz mengungkapkan akad pemesanan barang dengan istilah salam, sedangkan penduduk Irak menyebutnya Salaf. Jual beli salam adalah suatu benda yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan atau memberi uang didepan secara tunai, barangnya diserahkan kemudian/ untuk waktu yang ditentukan. Menurut ulama syafi’iyyah akad salam boleh ditangguhkan hingga waktu tertentu dan juga boleh diserahkan secara tunai.
Secara lebih rinci salam didefenisikan dengan bentuk jual beli dengan pembayaran dimuka dan penyerahan barang di kemudian hari (advanced payment atauforward buying atau future sale) dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal dan tempat penyerahan yang jelas, serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian. Fuqaha menamakan jual beli ini dengan “penjualan Butuh” (Bai’ Al-Muhawij). Sebab ini adalah penjualan yang barangnya tidak ada, dan didorong oleh adanya kebutuhan mendesak pada  masing-masing penjual dan pembeli. Pemilik modal membutuhkan untuk membeli barang, sedangkan pemilik barang butuh kepada uang dari harga barang. Berdasarkan ketentuan-ketentuannya, penjual bisa mendapatkan pembiayaan terhadap penjualan produk sebelum produk tersebut benar-benar tersedia.


B.       Dasar Hukum As-Salam
Landasan syariah transaksi bai’ as-Salam terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadist.
1.      Al-Quran
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalahtidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (QS. Al-Baqarah : 282). Dan utang secara umum meliputi utang-piutang dalam jual beli salam,dan utang-piutang dalam jual beli lainnya. Ibnu Abbas telah menafsirkan tentang utang-piutang dalam jual beli salam.
Dalam kaitan ayat di atas Ibnu Abbas menjelaskan keterkaitan ayat tersebut dengan transaksi bai’ as-Salam, hal ini tampak jelas dari ungkapan beliau: “Saya bersaksi bahwa salam (salaf) yang dijamin untuk jangka waktu tertentu telah dihalalkan oleh Allah pada kitab-Nya dan diizinkan-Nya.” Ia lalu membaca ayat tersebut.

2.      Al-Hadist

عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَدِمَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم اَلْمَدِينَةَ, وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي اَلثِّمَارِ اَلسَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ, فَقَالَ: ( مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ, وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ, إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَلِلْبُخَارِيِّ: مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ

Ibnu Abbas berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam datang ke Madinah dan penduduknya biasa meminjamkan buahnya untuk masa setahun dan dua tahun. Lalu beliau bersabda: "Barangsiapa meminjamkan buah maka hendaknya ia meminjamkannya dalam takaran, timbangan, dan masa tertentu." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Bukhari: "Barangsiapa meminjamkan sesuatu."

وَعَنْ عَبْدِ اَلرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى، وَعَبْدِ اَللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَا:( كُنَّا نُصِيبُ اَلْمَغَانِمَ مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَكَانَ يَأْتِينَا أَنْبَاطٌ مِنْ أَنْبَاطِ اَلشَّامِ, فَنُسْلِفُهُمْ فِي اَلْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالزَّبِيبِ - وَفِي رِوَايَةٍ: وَالزَّيْتِ - إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى. قِيلَ: أَكَانَ لَهُمْ زَرْعٌ? قَالَا: مَا كُنَّا نَسْأَلُهُمْ عَنْ ذَلِك)  رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ 

Abdurrahman Ibnu Abza dan Abdullah Ibnu Aufa Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami menerima harta rampasan bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Dan datanglah beberapa petani dari Syam, lalu kami beri pinjaman kepada mereka berupa gandum, sya'ir, dan anggur kering -dalam suatu riwayat- dan minyak untuk suatu masa tertentu. Ada orang bertanya: Apakah mereka mempunyai tanaman? Kedua perawi menjawab: Kami tidak menanyakan hal itu kepada mereka. (HR. Bukhari).

Abdullah bin Abu Mujalid r.a. berkata, Abdullah bin Syadad bin Haad pernah berbeda pendapat dengan Abu Burdah tentang salaf. Lalu mereka utus saya kepada Ibnu Abi Aufa.Lantas saya tanyakan kepadabya perihal iti.Jawabnya.‘Sesungguhnya pada masa Rasulullah Saw., pada masa Abu Bakar, pada masa Umar, kami pernah mensalafkan gandum, sya’ir, buah anggur, dan kurma. Dan saya pernah pula bertanya kepada Ibnu Abza, jawabnya pun seperti itu juga.(Bukhari).

3.      Ijma’
Mengutip dari perkataan Ibnu Mundzir yang mengatakan bahwa, semua ahli ilmu (ulama) telah sepakat bahwa jual beli salam diperbolehkan, karena terdapat kebutuhan dan keperluan untuk memudahkan urusan manusia. Dari berbagai landasan di atas, jelaslah bahwa akad salamdiperbolehkan sebagai kegiatan bemuamalah sesama manusia.

C.      Rukun Dan Syarat
1.  Mu’qidain: Muslam (pembeli) adalah pihak yang membutuhkan dan memesan barang. Muslam ilaih (penjual) adalah pihak yang memasok barang pesanan.
-          ­Cakap bertindak hukum ( baligh dan berakal sehat).
-          Muhtar ( tidak dibawah tekanan/paksaan).

2.      Modal atau uang. Ada pula yang menyebut harga (tsaman).
-          ­Jelas dan terukur
-          Disetujui kedua pihak
-          Diserahkan tunai/cash ketika akad berlangsung

3.      Muslan fiih adalah barang yang dijual belikan (obyek transaksi)
-          Dinyatakan jelas jenisnya
-          Jelas sifat-sifatnya
-          Jelas ukurannya
-          Jelas batas waktunya
-          Tempat penyerahan dinyatakan secara jelas

4.      Shigat adalah ijab dan qabul.
-   harus diungkapkan dengan jelas, sejalan, dan tidak terpisah oleh hal-hal yang dapat memalingkan keduanya dari maksud akad.

Para imam mazhab telah bersepakat bahwasanya jual beli salam adalah benar dengan enam syarat yaitu jenis barangnya diketahui, sifat barangnya diketahui, banyaknya barang diketahui, waktunya diketahui oleh kedua belah pihak, mengetahui kadar uangnya, jelas tempat penyerahannya.
Namun Imam Syafi’i menambahkan bahwa akad salam yang sah harus memenui syarat in’iqad, syarat sah, dan syarat muslam fiih.
1.        Syarat-syarat In’iqad
a.    Pertama, menyatakan shigat ijab dan qabul, dengan sighat yang telah disebutkan.
b.  Kedua, pihak yang mengadakan akad cakap dalam membelanjakan harta. Artinya dia telah baligh dan berakal karena jual beli salam  merupakan transaksi harta benda, yang hanya sah dilakukan oleh orang yang cakap membelanjakan harta, sepertihalnya akad jual beli.

2.        Syarat Sah Salam
a.  Pertama, pembayaran dilakukan di majelis akad sebelum akad disepakati, mengingat kesepakatan dua pihak sama dengan perpisahan. Alasannya, andaikan pembayaran salam ditangguhkan,terjadilah transaksi yang mirip dengan jual beli utang dan piutang, jikaharga berada dalam tanggungan. Disamping itu akad salam mengandung gharar.
b.      Kedua, pihak pemesan secara khusus berhak menentukan tempat penyerahan barang pesanan, jika dia membayar ongkos kirim barang. Jika tidak maka pemesan tidak berhak menentukan tempat penyerahan. Apabila penerima pesanan harus menyerahkan barang itu di suatu tempat yang tidak layak dijadikan sebagai tempat penyerahan. misalnya gurun sahara,, atau  layak dijadikan tempat penyerahan barang tetapi perlu biaya pengangkutan, akad salam hukumnya tidak sah.


PENCEMARAN AIR

A.    Pengertian Tentang Pencemaran Air

Kita hidup dizaman serba canggih dengan kemajuan ilmu serta teknologi. Akan tetapi, dampak negative yang dihasilkan sangatlah besar, yaitu polusi yang mana merupakan peristiwa masuknya zat, energi, unsur atau komponen lain yang merugikan lingkungan dari akibat aktivitas manusia atau prose alami. Serta menyebabkan polusi yang disebut polutan.
Suatu hal dikatakan polutan apa bila:
Ø  Kadar melebihi/kurang dari batas normal
Ø  Berada pada tempat dan waktu yang tidak tepat.

         Polutan sendiri dapat berupa debu, bahan kimia, suara, panas, radiasi, makhluk hidup, dsb.  Dan bila polutan berlebihan, ekosistem tidak dapat seimbang dan tidak dapat melakukan regenerasi (pembersihan sendiri).
Polusi air merupakan peristiwa masuknya zat, energi, unsur/komponen lainnya di dalam air sehingga kualitas air terganggu yang mana dapat ditandai dengan adanya perubahan bau, rasa, dan warna pada air sehingga air tidak murni lagi.

Dikutip dalam Keputusan Menteri Negara Kepedudukan dan Lingkungan Hidup No.02/MENLH/I/1998, yang dimaksud dengan polusi/pencemaran air adalah masuk/dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain kedalam air/udara oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, kurang atau tidak dapat berfungsi lagi dengan peruntukannya. Itulah kenapa air sebagai sumber utama bagi manusia serta makhluk hidup lainnya dimuka bumi ini karena merupakan salah satu bagian dari siklus hidrologi. Selain mengalirkan air juga mengalirkan sedimen dan polutan. Akan tetapi, fenomena alam seperti gunung merapi, badai, gempa bumi, tsunami, dll dapat mengakibatkan perubahan besar terhadap kualitas air, hal ini tidak dianggap sebagai pencemaran air.


B.   Ciri-Ciri Air Tercemar Polusi
Ciri-ciri air yang mengalami polusi/tercemar sangat bervariasi karena tergantung dengan jenis air dan polutan yang terkandung didalamnya. Namun cirri yang paling mudah diketahui adalah:  Berbau, Berwarna, Beracun, dan Berasa.

C.    Sifat-Sifat Pencemaran Air
Untuk mengetahui terpolusinya air dapat diamati dengan terjadinya perubahan-perubahan antara lain :
  1. Nilai pH, keasaman dan alkalinitas pH normal air adalah 6-8 pH. Bila terlalu rendah, maka dapat menyebabkan korosif.
  2. Suhu, Apabila suhu terlalu rendah, maka air akan terasa sejuk bahkan dingin hingga sedingin es. Begitu pula sebaliknya. Akan tetapi, air biasa selalu memiliki suhu pas di ukuran 0o celcius.
  3. Warna, bau dan rasa, Warna : Air yang terpolusi biasanya berbeda dengan warna normalnya (jernih dan bening). Bau : Biasanya tergantung pada sumber air, dapat disebabkan oleh bahan kimia, tumbuhan dan hewan air baik yang hidup maupun mati (seperti bau amis dan busuk). Rasa : Air normal tidak mempunyai rasa, kecuali rasa asin pada air laut.
  4. Jumlah kandungan oksigen dalam air, Pencemaran mikroorganisme patogen Kandungan minyak, Kandungan logam berat, Kandungan bahan radio aktif


D.    Macam-Macam Sumber Air Yang Berpolutan
Macam-macam sumber air yang berpolusi, antara lain:
·         Limbah industri
·         Pertanian
·         Rumah Tangga
Ada beberapa tipe polutan yang mana dapat merusak perairan, yaitu:
Ø  Mengandung bibit penyakit
Ø  Butuh banyak O2 (Oksigen) untuk penguraiannya (sehingga kekurangan O2 saat proses penguraian)
Ø  Bahan-bahan kimia organik dari industri
Limbah pupuk pertanian
Ø  Bahan-bahan yang tidak sedimen (endapan)
Ø  Bahan-bahan yang mengandung radioaktif dan panas
Padahal air adalah unsur alam yang penting bagi manusia dengan sifat mengalir dan meresapnya. Akan tetapi, karena jalur-jalur aliran dan resapan air terhambat karena polutan, timbulah banjir.
Musibah banjir dapat dibagi menjadi 2 berdasarkan akibat polusi air, antara lain: Banjir bandang (banjir besar), yaitu: terjadi dari akibat meluap dari jalur-jalur aliran (sungai) dengan volume air yang sangat besar
Banjir genangan, yaitu: banjir lokal atau setempat karena akibat dari tergenangnya/terkonsentrasinya air hujan pada daerah tersebut yangmana saluran air (arainase) dan lahan resapannya sangat terbatas sehingga air bisa masuk atau menggenangi lingkungan serta dalam rumah kita.

Penggunaan pada insektisida seperti DDT (Dhicloro Diphenil Trichonethan) oleh para petani untuk memberantas hama tanaman serta serangga penyebar penyakit secara berlebihan dapat mengakibatkan pencemaran terhadap air yang diserap oleh tanaman. 
Sehingga terjadi pembusukan yang berlebihan diperairan dapat pula menyebabkan pencemaran. Pembuangan sampah dapat mengakibatkan kadar O2 terlarut dalam air semakin berkurang karena sebagian besar dipergunakan oleh bakteri pembusuk. Serta pembuangan sampah organik yang dibuang ke sungai terus-menerus, selain mencemari air, pada musim hujan akan timbul bencana banjir.

E.    Penyebab Dari Timbulnya Pencemaran Air
Pencemaran air dapat disebabkan oleh berbagai hal dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda.

·         Sampah organik seperti air comberan menyebabkan peningkatan kebutuhan oksigen pada air yang menerimanya yang mengarah pada berkurangnya oksigen yang dapat berdampak parah terhadap seluruh ekosistem.
·         Industri membuang berbagai macam polutan ke dalam air limbahnya seperti logam berat, toksin organik, minyak, nutrien dan padatan. Air limbah tersebut memiliki efek termal, terutama yang dikeluarkan oleh pembangkit listrik, yang dapat juga mengurangi oksigen dalam air.
·         Seperti limbah pabrik yg mengalir ke sungai seperti di sungai citarum.

F.    Bahaya Yang Ditimbulkan

Bibit penyakit dari hasil polusi air mengandung zat-zat yang bersifat beracun dan bahan radioaktif yang mana dapat merugikan manusia. Kenapa? Karena polutan memerlukan banyak sekali kandungan O2, akan tetapi apabila kekurangan, maka akan terjadi perubahan warna dan pembusukan. Karena proses penguraian terhadap polutan tidak akan sempurna sehingga timbulah polusi pada air.
Permasalahan terbesar dalam polusi air adalah pembuangan sampah disembarang tempat. Misalnya: pembuangan sampah pada muara sungai, laut, atau got-got kecil rumahan. Ini bisa menimbulkan penyakit.
Contoh kejadian seperti di Jepang. Zat merkuri yang dibuang oleh sebuah industri plastik ke teluk Minamata terakumulasi dijaringan tubuh ikan dan masyarakat yang mengkonsumsi menderita cacat atau hingga meninggal. 


G.    Akibat Air Tercemar
Akibat yang ditimbulkan oleh polusi air, antara lain:

·         Terganggunya kehidupan organisme air karena berkurangnya kandungan oksigen (O­2) Terjadinya ledakan ganggang dan tumbuhan air.
·         Pendangkalan dasar perairan
·         Dalam jangka panjang adalah kanker dan kelahiran cacat
·         Akibat penggunaan pastisida yang berlebihan sesuai selain membunuh hama dan penyakit, juga membunuh serangga dan maskhluk berguna terutama predator
·         Kematian biota kuno, seperti: plankton dan lainnya bahkan burung
·         Mutasi sel, kanker, dan leukemia
Akibat dari timbulnya air yang tercemar antara lain:
Ø  Dapat menyebabkan banjir
Ø  Erosi
Ø  Kekurangan sumber air
Ø  Dapat membuat sumber penyakit
Ø  Tanah longsor
Ø  Dapat merusak ekosistem sungai

H.   Usaha-Usaha Guna Mengatasi Dan Mencegah
Pada musim hujan, biasanya pasti akan terjadi yang mananya banjir. Mungkin langkah-langkah dibawah ini dapat mencegah adanya banjir genangan, antara lain:
Dalam perencanaan jalan- jalan lingkungan baik program pemerintah maupun swadaya masyarakat sebaiknya memilih material bahan yang menyerap air misalnya penggunaan bahan dari pavling blok (blok-blok adukan beton yang disusun dengan rongga-rongga resapan air disela-selanya). Hal yang tidak kalah pentingnya adalah penataan saluran lingkungan, pembuatannyapun harus bersamaan dengan pembuatan jalan tersebut.

Apabila di halaman pekarangan-pekarangan rumah kita masih terdapat ruang- ruang terbuka, buatlah sumur-sumur resapan air hujan sebanyak-banyaknya. Fungsi sumur resapan air ini untuk mempercepat air meresapke dalam tanah. Dengan membuat sumur resapan air tersebut, sebenarnya kita dapat memperoleh manfaat seperti berikut: Persediaan air bersih dalam tanah disekitar rumah kita cukup baik dan banyak. Tanah bekas     galian sumur dapat dipergunakan untuk menimbun lahan-lahan yang rendah atau meninggikan lantai rumah.
Apabila air hujan tidak tertampung oleh selokan- selokan rumah, dapat dialirkan ke sumur-sumur resapan. Jangan membuang sampah atau mengeluarkan air limbah rumah tangga (air bekas mandi, cucian dan sebagainya) ke dalam sumur resapan karena bisa mencemari kandungan air tanah.
Apabila air banjir masuk ke rumah menapai ketinggian 20-50 cm, satu- satunya jalan adalah meninggikan lantai rumah kita di atas ambang permukaan air banjir.
Cara lain adalah membuat tanggul di depan pintu masuk rumah kita. Cara ini sudah umum dilakukan orang, hanya saja teknisnya sering kurang terencana secara mendetail.

Banyak sekali jenis penanganan pada air buangan, antara lain:
1.      Proses penanganan primer (membuang bahan-bahan padatan yang mengendap atau mengapung)
Penyaringan
Pengendapan (menghilangkan komponen-komponen fosfor dan padatan tersuspensi) dan pemisahan
Pemindahan endapan

2.       Proses penanganan sekunder (proses dekomposisi bahan-bahan padatan secara biologi)
Penyaringan trikel
Lumpur aktif

3.      Proses penanganan tersier
Adsorpsi (bahan-bahan organik terlarut)
Elektrodoalisis (menurunkan konsentrasi garam-garam terlarut sampai pada konsentrasi air semula, sebelum digunakan)
Osmosis berlawanan
Khloranisasi (menghilangkan organisme penyebab penyakit)

Pengertian Dan Pendapat Ulama Tentang Mazhab Shahaby

A.      Pengertian Mazhab Shahaby
Setelah Rasul wafat, yang memberikan fatwa kepada orang banyak pada waktu itu ialah Jemaah Sahabat. Mereka itu mengetahui fikih ilmu pengetahuan dan apa-apa yang biasa disampaikan oleh Rasul. Memahami Al-qur’an dan hukum-hukumnya, inilah yang menjadi sumber dari fatwa-fatwa dalam bermacam-macam masalah yang terjadi.

Beberapa orang perawi dari Tabi’in merawikan dan membukukan hadis, sehingga ada diantaranya yang menulis riwayat, disamping sunah Rasulullah SAW. Apakah fatwa itu menjadi sumber tasyrik yang dilengkapi dengan nash. Sebab mujtahid itu kembali kepada sunahsebelum mempergunakan kias. Atau, semata-mata hanya hasil pemikiranpribadi yang berkenaan dengan ijtihad. Bukan hujjah terhadap kaum muslimin.

Menurut Jumhur Ulama Ushul, sahabat adalah mereka yang bertemu dengan Nabi saw dan beriman kepadanya serta senantiasa bersama Nabi selama masa yang lama. Seperti Khulafaurrasyidin, Ummahatul mu’minin, Ibnu Mas'ud, Ibn Abbas, lbn Umar, Ibn Al 'Ash dan Zaid bin Jabal. Tetapi menurut kebanyakan Ulama Hadis, sahabat adalah mereka yangbertemu dengan Nabi saw dan lman dengan dia sampai mati. Jaditidak mesti bersama beliau untuk waktu yang lama.[1]

Mazhab sahabi atau disebut juga qaul sahabi, atau qaul sahabat atau fatwa sahabat menurut definisi yang diberikan oleh ahli ushul adalah:
ﻓﺘﻮﻯﺍﻠﺼﺤﺎﺒﺔﺒﺈﻨﻔﺮﺍﺩﻩ
“ fatwa seorang sahabat nabi secara perorangan “.[2]
Para ulama sepakat bahwa perkataan sahabat yang bukan berdasarkan pikiran mereka semata adalah hujjah (dasar hukum) bagi kaum muslimin, karena apa yang dikatakan oleh para sahabat itu tentu saja berasal dari apa yang telah didengar dari rasul. Misalnya perkataan Aisyah r.a. yang diriwayatkan oleh Dar Quthni :
ﻻﻋﻜﻦﺍﻠﺤﻤﻞﻔﻰﺒﻄﻦﺍﻤﻪﺍﻜﺜﺮﻤﻦﺴﻨﺘﻴﻦﻘﺪﺮﻤﺎﻴﺘﺤﻮﻞﻈﻞﺍﻠﻌﺰﻞ
“Kandungan itu tidak akan lebih dua tahun dalam perut ibunya, sepanjang bayang-bayang benda ditancapkan.”
Keterangan Aisyah  bahwa maksimal waktu mengandung itu adalah dua tahun bukanlah semata-mata pendapatnya atas dasar ijtihad pribadi. Bila hal ini benar adanya dan dapat diterima menurut kenyataan niscaya keterangan tersebut bersumber dari apa yang telah didengar dari Rasulullah, walaupun menurut lahirnya adalah ucapan Aisyah sendiri.
Begitu juga perkataan seorang sahabat yang tidak mendapat tentangan dari sahabat lain, adalah hujjah bagi umat islam. Karena persesuaian mereka dalam suatu masalah, dimasa mereka hidup masih dekat dengan masa nabi, serta pengetahuan mereka yang mendalam tentang rahasia-rahasia syariat, menjadi bukti bahwa pendapat yang tidak mendapat bantahan itu berdasarkan kepada dalil yang kuat dari Rasulullah SAW.
Keputusan Abu Bakar untuk memberikan seperenam harta warisan kepada beberapa orang nenek, misalnya, tidak dibantah oleh sahabat-sahabat lainnya. Bahkan, dalam masalah yang sama, Umar pun memutuskan demikian.
Oleh karenanya, hukum yang ditetapkan oleh Abu Bakar tersebut merupakan hukum yang wajib diikuti karena merupakan ketentuan yang tidak diperselisihkan oleh para sahabat dan kaum Muslimin.Adapun yang diperselisihkan para ulama sebagai sumber hukum islam adalah perkataan sahabat yang semata-mata berdasar hasil ijtihad sendiri-sendiri dan mereka tidak dapat satu perkataan.[3]

B.       Pendapat Ulama Tentang Mazhab Shahaby
Dari uraian diatas, tidak diragukan lagi bahwa pendapat para sahabat dianggap sebagai hujjah bagi umat islam, terutama dalam hal-hal yang tidak bisa dijangkau akal. Karena pendapat mereka bersumber langsung dari Rasulullah saw.

Keterangan diatas tidaklah sah untuk dijadikan lapangan ijtihad dan pendapat. Namun karena sumbernya benar-benarnya dari Rasulullah saw maka dianggap sebagai sunah meskipun pada zahirnya merupakan ucapan sahabat. Pendapat sahabat yang tidak bertentangan dengan sahabat lain bisa dijadikan hujaholeh umat islam. Hal ini karena kesepakatan mereka terhadap hukum sangat berdekatan dengan zaman Rasullulah saw.

Mereka juga mengetahui tentang rahasia-rahasia syariat dan kejadian-kejadian lain yang bersumber dari dalil-dalil yang qath’i. Seperti kesepakatan mereka atas pembagian waris untuk nenek yang mendapat bagian seperenam. Ketentuan tersebut wajib diikuti karena tidak diketahui adanya perselisihan dari umat islam.

Abu hanifah menyetujui pernyataan tersebut dan berkata, ”apabila saya tidak mendapatkan hukum dalam al’quran dan sunnah, saya mengambil pendapat para sahabat yang saya kehendaki dan saya meninggalkan pendapat orang yang tidak saya kehendaki. Namun, saya tidak keluar dari pendapat mereka yang sesuai dengan lainnya “.

Dengan demikian, Abu Hanifah tidak memandang  bahwa pendapat seseorang sahabat itu sebagai hujjah karena dia bisa mengambil pendapat mereka yang dia kehendaki. Namun dia tidak memperkenankan untuk menentang pendapat-pendapat mereka secara keseluruhan. Dia memperkenankan adanya qiyas terhadap suatu peristiwa, bahkan dia mengambil cara nasakh ( menghapus atau menghilangkan ) terhadap berbagai pendapat yang terjadi diantara mereka.

Menurut Abu Hanifah, perselisihan antara 2 orang sahabat mengenai hukum suatu kejadian sehingga terdapat dua pendapat, bisa dikatakan ijma’ diantara keduanya. Maka kalau keluar dari pendapat mereka secara keseluruhan berarti telah keluar dari ijma’ mereka.

Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa pendapat orang tertentu dikalangan sahabat tidak dipandang sebagai hujjah. Bahkan beliau memperkenankan untuk menentang pendapat mereka secara keseluruhan dan melakukan ijtihad untuk mengistinbat pendapat lain dengan alasan bahwa pendapat mereka adalah pendapat ijtihadi secara perseorangan dari orang yang tidak ma’sum (tidak terjaga dari dosa).

Selain itu para sahabat juga dibolehkan menentang sahabat lainnya dengan demikian para mujtahid juga dibolehkan menentang pendapat mereka. Maka tidaklah aneh jika Imam Syafi’i melarang untuk menetapkan hukum atau memberi fatwa, kecuali dari kitab dan sunnahatau dari pendapat yangdisepakati oleh para ulama dan tidak terdapat perselisihan diantara mereka, atau menggunakan qiyas pada sebagiannya.[4]

Perbedaan pendapat ulama terhadap fatwa sahabat, sebagian Ulama berpendapat dijadikan hujjah, bila hukumnya takterdapat dalam Kitab, Sunnah dan ijma'. Argumentasi mereka adalah :
1.    Firman Allah (surah At-Taubah ayat 100):

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِوَالَّذِينَ
اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ

(Kaum Muhajirin dan Anshar yang tergolong Assabiquunal awwaluun dan mereka yang mengikutinya dengan ihsan, maka Allah meridhai mereka dan mereka pun ridha akan Allah).”

Assabiqunitu adalah sahabat yang oleh Allah diridhai bersama pengikut mereka, maka berpegang kepada fatwa mereka merupakan mengikuti mereka dan sarana keridhaan Allah.

2.    Sunnah Nabawiyah yang menunjukkan ketinggan martabat sahabatdan keabsahan mengikutinya. Di antaranyasabda Nabi saw :

ﺍَﻨَﺎﺍَﻤَﺎﻦٌﻻََِﺼْﺤَﺎﺒِﯽ٬ﻮَﺍَﺼْﺤَﺎﺒِِﯽﺍَﻤَﺎﻦٌﻻُِﻤﱠﺘِﯽ٠
“(Aku adalah pelindung sahabat dan mereka pelindung umatku).”

ﺍَﺼْﺤَﺎﺒِﯽﮐَﺎﻟﻨُّﺟُﻮْﻢِﺒِﺎﻴِّﻬِﻢْﺍِﻘْﺘَدَﻴْﺘُﻢْﺍِﻫْﺘَدَﻴْﺘُﻢْ٠
“(Sahabatku bagaikan bintang gumintang. Apa saja yang mereka tunjuki kepada kamu, maka itu adalah merupakan petunjuk bagi kamu).”[5]

3.      Bahwa fatwa-fatwa yang mereka berikan tidak keluar darisunnah Nabi ditinjau dari berbagai aspek :
a.    Fatwa yang didengar sahabat dari nabi.
b.    Fatwa yang didengar dari orang yang mendengar dari Nabi.
c.    Fatwa yang didasarkan atas pemahamannya terhadap Al-Qur’an yang agak kabur dari ayat tersebut pemahamannya bagi kita.
d.  Fatwa yang disepakati oleh tokoh-tokoh sahabat yang sampai kepada kita melalui salah seorang sahabat.
e. Fatwa yang didasarkan kepada kesempurnaan ilmunya baik bahasa maupun tingkah lakunya, kesempurnaan ilmunya tentang keadaan Nabi dan maksud-maksudnya. Kelima hal ini adalah hujah yang wajib diikuti.
f.  Fatwa yang berdasarkan pemahaman yang tidak datang dari Nabi dan salah pemahamannya, maka hal ini tidak jadi hujah.[6]

Bentuk yang keenam ini tidak menjadi hujjah. Memang dimaklumi secara pasti bahwa kemungkinan terjadinya ihtimal pada kelima aspek tersebut lebih merupakan dugaan yang kuat dibandingkan dengan ihtimal yang terjadi dari seorang tertentu. Oleh, karena itu kelimanya memberikan dugaan yang kuat bahwa kebenaran itu terdapat dalam fatwa mereka bukan pada yang menyalahinya. Dalam masalah fiqhyah kita hanya dituntut dengan keharusan dugaan yang kuat itu.






1 Dr. H. Sulaiman Abdullah, Sumber Hukum Islam, (Jakarta, Sinar Grafika : 2004), hal 64
[2] Prof. Dr. Amir Syarifudin, Garis-garis BesarUshul Fiqih, (Jakarta, Prenada Media Group : 2012), hal 75
[3] Prof. Dr. H. Alaiddin Koto, M.A., Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, (Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada: 2011), hal 114-115
[4] Prof. Dr. Rachmat Syafe’I, M.A., Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung, CV. Pustaka Setia :  2010, hal 142
[5]Dr. H. Sulaiman Abdullah, op.cit., hal 66-67
[6]Prof. H. A. Djazuli, Ilmu fiqih, (Jakarta, Prenada Media Group : 2010), hal 98