Rabu, 30 Desember 2015

KONSEP DASAR PERKOPERASIAN


A.       Pengertian Koperasi
Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa,Koperasi Pegawai Negeri artinya usaha bersama para pegawai negeri. Koperasi pertanian dapat pula diartikan sebagai usaha bersama sejumlah orang dalam bidang kebutuhan pertanian.
Pengertian koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.[1]
Menurut Dr. Fay (1998), yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajiban sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Bapak Magono Djojohadikoesoemo dalam bukunya yang berjudul “10 Tahun Kopearasi” 1941, mengatakan bahwa : “Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerjasama untuk memajukan ekonominya”.
Prof. R.S. Soeraatmaja memberikan definisi koperasi sebagai berikut : “Koperasi ialah suatu perkumpulan dari orang-orang yang atas dasar persamaan derajat sebagai manusia, dengan tidak memandang haluan agama dan politik secara sukarela masuk, untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggungan besama”.
Definisi berikutnya adalah dari Prof. Marvin, A.Schaars, seorang guru besar dari University of Wisconsin, Madison USA, yang mengatakan Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya.
Paul Hubert Casselman dalam bukunya yang berjudul : “The Cooperative Movement and Some Of its Problems” mengatakan Koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang mengandung unsur sosial.[2]

B.     Tujuan Kopeasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.

C.    Peranan dan Fungsi Koperasi
Koperasi mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.      Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2.      Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3.      Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa indonesia.
4.      Sebagai alat pembinaan insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Pada pelaksanaannya, koperasi mempunyai fungsi ganda yaitu fungsi ekonomi dan fungsi sosial. Fungsi ekonomi ialah memperjuangkan kemakmuran bersama secara merata bagi para anggota koperasi. Fungsi ekonomi meliputi:
1.      Mempertinggi taraf kesejahteraan
2.      Pendemokrasian ekonomi
3.      Sebagai urat nadi perekonomian bangsa
Fungsi sosial koperasi ialah memupuk persaudaraan dan kekeluargaan secara gotong royong, yang pada akhirnya diharapkan terbina persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam kegiatan usaha koperasi mempunyai peranan sbb:
1.      Membantu anggota untuk peningkatan pendapatan/penghasilan
Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi merupakan keuntungan para anggota. Makin besar jasa seorang anggota terhadap koperasi makin besar pula penghasilan yang diperoleh anggota itu.
2.      Menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan
Kopersai bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota dan masyarakat pada umumnya. Dalam mencapai tujuan tersebut, koperasi berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan jenis koperasi, seperti dibidang kerajinan, pertanian, dan pertokoan. Dibukanya lapangan usaha koperasi berarti memberikan kesempatan kepada tenaga kerja dan menyerap sumber daya manusia pada umumnya.
3.      Meningkatkan taraf hidup masyarakat
Kegiatan meningkatkan penghasilan para anggota koperasi berarti meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan memperoleh penghasilan yang tinggi kemungkinan akan lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup yang beraneka ragam.

4.      Turut mencerdaskan bangsa
Usaha kopersi bukan hanya kegiatan bidang material, tetapi juga mengadakan kegiatan pendidikan terhadap para anggota. Pendidikan tersebut antara lain diberikan dalam bentuk pelatihan keterampilan dan manajemen. Dengan demikian, koperasi turut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
5.      Mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang, baik perseorangan maupun warga masyarakat
Koperasi merupakan kekuatan yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan bersama. Misalnya, koperasi pertanian dalam melakukan kegiatan usahanya dapat mempersatukan usaha para petai guna memenuhi kebutuhannya, seperti usaha pengadaan pupuk, bibit, alat pertanian, dan menjual bersama produksi pertanian.
6.      Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokrasi
Pada setiap kegiatan, koperasi bertindak bukan atas kehendak pengurus, melainkan berdasarkan keinginan para anggota yaitu terlebih dahulu harus dimusyawarahkan. Hal inilah yang merupakan pencerminan dari pelaksanaan demokrasi ekonomi.

Menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 4 peran dan fungsi koperasi adalah:
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
b.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

D.    Prinsip koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat 1 dan 2 koperasi melaksanakan prinsip koperasi sbb:
1.      Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
Dalam melaksanakan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sbb:
1)      Pendidikan perkoperasian
2)      Kerjasama antar koperasi

Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip koperasi tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip koperasi tesebut merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakan koperasi dari badan usaha lainnya.
Disamping kelima prinsip diatas sebagaimana dimaksud diatas, untuk pengembangan koperasi juga dilaksanakan dua prinsip koperasi yang lain yaitu:

1.      Pendidikan perkoperasian
2.      Kerjasama antar koperasi
Penyelenggaraan kedua hal ini diatas merupakan prinsip koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi. Kerjasama dimaksud dapat dilakukan antar koperasi di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional.
E.     Jenis-jenis koperasi
Peraturan pemerintah No.60 tahun 1959 tentang perkembangan gerakan koperasi pasal 2, mengatakan sbb:
1)      Pada dasarnya yang dimaksud dengan penjenisan koperasi ialah pembedaan koperasi yang didasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi.
2)      Dalam peraturan ini dasar penjenisan koperasi ditekankan pada lapangan usaha dan atau tempat tinggal para anggota sesuatu koperasi.
Berdasarkan ketentuan seperti tersebut dalam pasal 2 PP 60/1959, maka terdapatlah tujuh jenis koperasi (pasal 3) yaitu:
1)      Koperasi desa
2)      Koperasi pertanian
3)      Koperasi peternakan
4)      Koperasi perikanan
5)      Koperasi kerajinan/industri
6)      Koperasi simpan pinjam
7)      Koperasi konsumsi
Dalam pasal 4 disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi lain dapat didirikan asalkan sesuai dengan UU koperasi dan peraturan pemerintahnya.
Pasal 5 dari PP tersebut mengatakan yang dimaksud dengan koperasi desa ialah koperasi yang:
a.       Anggota-anggotnya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu sama lain ada sangkut pautnya secara langsung.
b.      Pada dasarnya menjalankan aneka usaha
Ir. Kaslan A. Tohir, dalam bukunya yang berjudul “Pelajaran Koperasi” (1964) menyebutkan adanya pengelompokan dari bermacam-macam koperasi menurut klasik. Pengelompokan (penjenisan) menurut Klasik tersebut hanya mengenal 3 koperasi yaitu:
1.      Koperasi pemakaian (koperasi warung, koperasi sehari-hari, koperasi distribusi, warung andil dsb); tujuan dari koperasi ini ialah membeli barang-barang yang dibutuhkan anggota-anggotanya dan membagi barang-barang itu kepada mereka.
2.      Koperasi penghasilan atau koperasi produksi; tujuan dari koperasi ini ialah mengerjakan sesuatu pekerjaan secara bersama-sama
3.      Koperasi simpan pinjam; tujuan dari perkumpulan ini adalah memberi kesempatan kepada anggota-anggotanya untuk menyimpan dan meminjam uang
Tentang 3 buah jenis koperasi, yang menurut Ir. Kaslan A. Tohir merupakan produk pengelompokan menurut Klasik, sebelumnya juga telah dikemukakan oleh bapak Margnono Djojohadikoesoemo dalam bukunya yang berjudul “10 Tahun Koperasi” (1941), yang disebutkannya sebagai berikut:
1.      Spaar dan Crediet Cooperatie, untuk koperasi simpan pinjam
2.      Verbruiks atau Winkel Cooperatie, untuk koperasi pemakaian
3.      Productie Cooperatie, untuk koperasi penghasilan atau produksi
Disamping itu Bapak Margono juga menyebutkan adanya beberapa jenis koperasi lain, diantaranya:
a.       Koperasi pemberantas hutang (Schulbevrydigingscooperatie)
Koperasi ini didirikan dalam rangka pelaksanaan program pemberantasan hutang, yang dimulai dalam permulaan tahun 1937. Tujuan dari pendirian koperasi jenis ini adalah melenyapkan hutang-hutang kaum produsen kecil yang sudah bertahun-tahun lamanya tergadai sawah, kebun kelapa, kebun mangga dan kebun jeruknya. Sebagai jaminan bagi Aglemene Volkscredietbank yang meminjamkan uang itu, maka bagi orang-orang yang sudah dibebaskan dari hutang-hutangnya ditiap-tiap desa, diatur dalam suatu koperasi. Koperasi itulah yang menebus kembali sawah dan kebun-kebun anggota dan untuk sementara menggadai sawah dan kebun itu dari anggota. Disamping itu koperasi tersebut juga mengurus penjualan barang-barang yang dihasilkan bersama-sama. Pendapatan yang diperoleh sebagian dibagikan kepada anggota dan sisanya dipergunakan untuk mengangsur hutang kepada Anglemene volkscredietbank.

b.      Koperasi Lumbung
Ada 4 macam koperasi lumbung, yaitu:
1)      Lumbung Bibit
Tujuan ddari pendiriran lumbung bibit ini memajukan hal pemakaian bibit yang baik dan terpilih. Biasanya bibit-bibit itu dipilih dari padi anggota-anggota sendiri, yang disimpan dalam lumbung perkumpulan.
2)      Lumbung Ijon
Koperasi ini memberikan kredit uang kepada petani, tetapi dibayar kembali dengan padi dan padi tersebut akan dijual oleh lumbung pada waktu harga padi sedang naik. Dalam kaitan ini perlu dibedakan antara Lumbung Ijon, Lumbung Desa dan Bank Desa atau Anglemene Volkscredietbank, yang kesemuanya terlibat pinjam-meminjan dengan para petani.
Lumbung desa tidak memberikan pinjaman uang kepada petani, melainkan hanya padi saja. Bank desa atau anglemene Volkscredietbank tidak meminjamkan uang dan tidak menerima pembayaran dengan padi.
3)      Lumbung Kredit
Cara bekerja lumbung ini, seperti lumbung desa, yaitu memberi kredit/ pinjaman berupa padi kepada petani dan dikembalikan dalam bentuk padi pula.

4)      Lumbung Pajak
Sebagaimana kita ketahui para petani itu mempunyai kewajiban membayar pajak atas tanah yang dimiliki yang disebut landrente. Bagi para petani yang penting adalah sebagaimana mereka bisa menjual padinya pada waktu harga pasar sedang tinggi sehingga cukup untuk membayar pajak tanahnya. Disinilah lumbung pajak bisa berperan. Padi yang akan dijual oleh petani tersebut ditahan oleh koperasi, sambil menunggu “datangnya” harga yang pantas. Hasil dari penjualan tersebut oleh koperasi dibayarkan kepada pajak dan jika ada sisanya dibagi-bagikan kepada anggota-anggota yang terkait.
Istilah penjenisan koperasi ini juga digunakan dalam UU No. 17/26 tentang pokok-pokok perkoperasian (pasal 17) yang mengatakan:
a.       Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejanis dan setingkat.
Drs. Parjiman Nurzain dan Drs. Djabarudin Djohan dalam buku Materi Pokok Perkoperasian menyatakan, menurut sifat kegiatan usahanya, koperasi dapat dibagi ke dalam dua jenis, yaitu:
a.       Koperasi Tunggal Usaha (Single Purpose)
Ialah koperasi yang mengusahakan hanya satu macam kegiatan usaha, meskipun kebutuhan para anggota dan kesempatan untuk memperluas usaha ada. Misanya koperasi kredit (credit union), bahkan di Jerman Barat, Kanada, Amerika Serikat, Korea Selatan dan lain-lain jenis koperasi ini sudah sangat maju dan menggunakan sistem komputer, namun tetap setia untuk mengelola hanya satu jenis usaha, juga koperasi batik, di indonesia.
b.      Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose)
Yaitu koperasi yang menyelenggarakan usaha lebih dari satu macam kebutuhan ekonomi atau kepentingan ekonomi para anggotanya. Biasanya koperasi demikian tidak dibentuk sekaligus untuk melakukan bermacam-macam usaha, melainkan makin luas karena kebutuhan anggota yang makin berkembang, kesempatan usaha yang terbuka dan lain-lain sebab. Namun tingkat kerumitan mengelola bermacam-macam jenis usaha lebih tinggi dibandingkan dengan hanya mengelola satu macam usaha saja. Apalagi kalau diingat, tingkat resikonya pun juga lebih tinggi, dan sangat terbatasnya tenaga yang memiliki kemampuan pengelolaan yang tinggi di dalam lingkungan koperasi itu sendiri.
Jenis koperasi menurut jenjeng Hierarki Organisasinya, koperasi dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1.      Koperasi Primer
Ialah koperasi yang anggotanya adalah orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan melakukan kegiatan usaha yang langsung melayani para anggotanya tersebut.
2.      Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi karena kesamaan kepentingan ekonimis mereka berfederasi (bergabung) untuk tujuan efisiensi dan kelayakan ekonomis dalam rangka melayani para anggotanya. Jenjang penggabungan ini dapat bertingkat-tingkat, atau hanya setingkat saja. Semua itu didasarkan kepada pertimbangan-pertimbangan kelayakan dan efisiensi usaha dan pelayanan kepada para anggota.
Jenis koperasi menurut status hukum yang dimilikinya, koperasi dapat dibagi menjadi dua golongan. Pembagian ini sebenarnya hanya bersifat sementara, karena pada dasarnya setiap organisaasi yang melakukan kegiatan kerja sama ekonomi dan memenuhi berbagai persyaratan sebagai Koperasi menurut UU, berhak untuk memproleh badan hukum koperasi atau perlindungan hukum lainnya.
a.       Koperasi berbadan hukum (koperasi formal)
Koperasi ini telah memperoleh badan hukum koperasi dan karenanya dapat melakukan tindakan hukum yang berkenaan dengan seluruh kegiatan usahanya. Misalnya KUD, koperasi di lingkungan pegawai negeri, ABRI, dan koperasi-koperasi lain yang sudah berbadan hukum.
b.      Lembaga kerjasama ekonomi masyarakat yang belim atau tidak berbadan hukum
Yaitu kegiatan kerjasama ekonomi mayarakat karena kesamaan kebutuhan atau kepentingan ekonomi diantara para anggotanya. Kelompok ini bekerja atas dasar kesepakatan para anggotanya saja yang dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang tertulis namun belum memiliki badan hukum koperasi. Banyak nama atau sebutan untuk kelompok-kelompok seperti ini, misalnya pra koperasi, koperasi informal, lembaga swadaya masyarakat, kelompok usaha bersama dan lain-lain nama.




[1] Amin Widjaja Tunggal, Akuntansi untuk Koperasi, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002), hal. 1.
[2] Hendrojogi, Koperasi Azas-azas, Teori dan Praktek, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), hal. 20-25.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar