A.
Pengertian
Koperasi
Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti
usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama
masyarakat di satu wilayah desa,Koperasi Pegawai Negeri artinya usaha bersama
para pegawai negeri. Koperasi pertanian dapat pula diartikan sebagai usaha
bersama sejumlah orang dalam bidang kebutuhan pertanian.
Pengertian koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun
1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.[1]
Menurut
Dr. Fay (1998), yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatu perserikatan dengan
tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan
selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga
masing-masing sanggup menjalankan kewajiban sebagai anggota dan mendapat
imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Bapak Magono Djojohadikoesoemo dalam bukunya yang
berjudul “10 Tahun Kopearasi” 1941, mengatakan bahwa : “Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya
sendiri hendak bekerjasama untuk memajukan ekonominya”.
Prof. R.S. Soeraatmaja memberikan definisi koperasi
sebagai berikut : “Koperasi ialah suatu perkumpulan dari orang-orang yang atas
dasar persamaan derajat sebagai manusia, dengan tidak memandang haluan agama
dan politik secara sukarela masuk, untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama
yang bersifat kebendaan atas tanggungan besama”.
Definisi berikutnya adalah dari Prof. Marvin,
A.Schaars, seorang guru besar dari University of Wisconsin, Madison USA, yang
mengatakan Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh
mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya.
Paul Hubert Casselman dalam bukunya yang berjudul : “The Cooperative Movement and Some Of its
Problems” mengatakan Koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang mengandung
unsur sosial.[2]
B.
Tujuan
Kopeasi
Menurut
UU No. 25 tahun 1992 pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan
makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
C.
Peranan
dan Fungsi Koperasi
Koperasi
mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Sebagai
alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2. Sebagai
alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3. Sebagai
salah satu urat nadi perekonomian bangsa indonesia.
4. Sebagai
alat pembinaan insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa
indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Pada
pelaksanaannya, koperasi mempunyai fungsi ganda yaitu fungsi ekonomi dan fungsi
sosial. Fungsi ekonomi ialah memperjuangkan kemakmuran bersama secara merata
bagi para anggota koperasi. Fungsi ekonomi meliputi:
1. Mempertinggi
taraf kesejahteraan
2. Pendemokrasian
ekonomi
3. Sebagai
urat nadi perekonomian bangsa
Fungsi
sosial koperasi ialah memupuk persaudaraan dan kekeluargaan secara gotong
royong, yang pada akhirnya diharapkan terbina persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam
kegiatan usaha koperasi mempunyai peranan sbb:
1. Membantu
anggota untuk peningkatan pendapatan/penghasilan
Sisa hasil usaha yang
diperoleh koperasi merupakan keuntungan para anggota. Makin besar jasa seorang
anggota terhadap koperasi makin besar pula penghasilan yang diperoleh anggota
itu.
2. Menciptakan
dan memperluas lapangan pekerjaan
Kopersai bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota dan masyarakat pada umumnya.
Dalam mencapai tujuan tersebut, koperasi berusaha melakukan kegiatan sesuai
dengan jenis koperasi, seperti dibidang kerajinan, pertanian, dan pertokoan.
Dibukanya lapangan usaha koperasi berarti memberikan kesempatan kepada tenaga
kerja dan menyerap sumber daya manusia pada umumnya.
3. Meningkatkan
taraf hidup masyarakat
Kegiatan meningkatkan
penghasilan para anggota koperasi berarti meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Dengan memperoleh penghasilan yang tinggi kemungkinan akan lebih mudah memenuhi
kebutuhan hidup yang beraneka ragam.
4. Turut
mencerdaskan bangsa
Usaha kopersi bukan
hanya kegiatan bidang material, tetapi juga mengadakan kegiatan pendidikan
terhadap para anggota. Pendidikan tersebut antara lain diberikan dalam bentuk
pelatihan keterampilan dan manajemen. Dengan demikian, koperasi turut berperan
dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
5. Mempersatukan
dan mengembangkan daya usaha dari orang, baik perseorangan maupun warga
masyarakat
Koperasi merupakan
kekuatan yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan bersama. Misalnya, koperasi
pertanian dalam melakukan kegiatan usahanya dapat mempersatukan usaha para
petai guna memenuhi kebutuhannya, seperti usaha pengadaan pupuk, bibit, alat
pertanian, dan menjual bersama produksi pertanian.
6. Menyelenggarakan
kehidupan ekonomi secara demokrasi
Pada setiap kegiatan,
koperasi bertindak bukan atas kehendak pengurus, melainkan berdasarkan
keinginan para anggota yaitu terlebih dahulu harus dimusyawarahkan. Hal inilah
yang merupakan pencerminan dari pelaksanaan demokrasi ekonomi.
Menurut
UU No.25 tahun 1992 pasal 4 peran dan fungsi koperasi adalah:
a. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
b. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
D.
Prinsip
koperasi
Menurut
UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat 1 dan 2 koperasi melaksanakan prinsip
koperasi sbb:
1. Keangotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
Dalam
melaksanakan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sbb:
1) Pendidikan
perkoperasian
2) Kerjasama
antar koperasi
Prinsip koperasi
merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi.
Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip koperasi tersebut, koperasi mewujudkan
dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berwatak sosial.
Prinsip koperasi
tesebut merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan
merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakan koperasi dari badan
usaha lainnya.
Disamping
kelima prinsip diatas sebagaimana dimaksud diatas, untuk pengembangan koperasi
juga dilaksanakan dua prinsip koperasi yang lain yaitu:
1. Pendidikan
perkoperasian
2. Kerjasama
antar koperasi
Penyelenggaraan
kedua hal ini diatas merupakan prinsip koperasi yang penting dalam meningkatkan
kemampuan, memperluas wawasan anggota dan memperkuat solidaritas dalam
mewujudkan tujuan koperasi. Kerjasama dimaksud dapat dilakukan antar koperasi
di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional.
E.
Jenis-jenis
koperasi
Peraturan pemerintah No.60 tahun 1959
tentang perkembangan gerakan koperasi pasal 2, mengatakan sbb:
1) Pada
dasarnya yang dimaksud dengan penjenisan koperasi ialah pembedaan koperasi yang
didasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi.
2) Dalam
peraturan ini dasar penjenisan koperasi ditekankan pada lapangan usaha dan atau
tempat tinggal para anggota sesuatu koperasi.
Berdasarkan
ketentuan seperti tersebut dalam pasal 2 PP 60/1959, maka terdapatlah tujuh
jenis koperasi (pasal 3) yaitu:
1) Koperasi
desa
2) Koperasi
pertanian
3) Koperasi
peternakan
4) Koperasi
perikanan
5) Koperasi
kerajinan/industri
6) Koperasi
simpan pinjam
7) Koperasi
konsumsi
Dalam
pasal 4 disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi lain dapat didirikan asalkan
sesuai dengan UU koperasi dan peraturan pemerintahnya.
Pasal
5 dari PP tersebut mengatakan yang dimaksud dengan koperasi desa ialah koperasi
yang:
a. Anggota-anggotnya
terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang
mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu sama lain ada sangkut pautnya
secara langsung.
b. Pada
dasarnya menjalankan aneka usaha
Ir.
Kaslan A. Tohir, dalam bukunya yang berjudul “Pelajaran Koperasi” (1964)
menyebutkan adanya pengelompokan dari bermacam-macam koperasi menurut klasik.
Pengelompokan (penjenisan) menurut Klasik tersebut hanya mengenal 3 koperasi
yaitu:
1. Koperasi
pemakaian (koperasi warung, koperasi sehari-hari, koperasi distribusi, warung
andil dsb); tujuan dari koperasi ini ialah membeli barang-barang yang
dibutuhkan anggota-anggotanya dan membagi barang-barang itu kepada mereka.
2. Koperasi
penghasilan atau koperasi produksi; tujuan dari koperasi ini ialah mengerjakan
sesuatu pekerjaan secara bersama-sama
3. Koperasi
simpan pinjam; tujuan dari perkumpulan ini adalah memberi kesempatan kepada
anggota-anggotanya untuk menyimpan dan meminjam uang
Tentang
3 buah jenis koperasi, yang menurut Ir. Kaslan A. Tohir merupakan produk
pengelompokan menurut Klasik, sebelumnya juga telah dikemukakan oleh bapak
Margnono Djojohadikoesoemo dalam bukunya yang berjudul “10 Tahun Koperasi”
(1941), yang disebutkannya sebagai berikut:
1. Spaar
dan Crediet Cooperatie, untuk koperasi simpan pinjam
2. Verbruiks
atau Winkel Cooperatie, untuk koperasi pemakaian
3. Productie
Cooperatie, untuk koperasi penghasilan atau produksi
Disamping
itu Bapak Margono juga menyebutkan adanya beberapa jenis koperasi lain,
diantaranya:
a. Koperasi
pemberantas hutang (Schulbevrydigingscooperatie)
Koperasi
ini didirikan dalam rangka pelaksanaan program pemberantasan hutang, yang
dimulai dalam permulaan tahun 1937. Tujuan dari pendirian koperasi jenis ini
adalah melenyapkan hutang-hutang kaum produsen kecil yang sudah bertahun-tahun
lamanya tergadai sawah, kebun kelapa, kebun mangga dan kebun jeruknya. Sebagai
jaminan bagi Aglemene Volkscredietbank yang meminjamkan uang itu, maka bagi
orang-orang yang sudah dibebaskan dari hutang-hutangnya ditiap-tiap desa,
diatur dalam suatu koperasi. Koperasi itulah yang menebus kembali sawah dan
kebun-kebun anggota dan untuk sementara menggadai sawah dan kebun itu dari
anggota. Disamping itu koperasi tersebut juga mengurus penjualan barang-barang
yang dihasilkan bersama-sama. Pendapatan yang diperoleh sebagian dibagikan
kepada anggota dan sisanya dipergunakan untuk mengangsur hutang kepada
Anglemene volkscredietbank.
b. Koperasi
Lumbung
Ada
4 macam koperasi lumbung, yaitu:
1) Lumbung
Bibit
Tujuan ddari pendiriran
lumbung bibit ini memajukan hal pemakaian bibit yang baik dan terpilih.
Biasanya bibit-bibit itu dipilih dari padi anggota-anggota sendiri, yang
disimpan dalam lumbung perkumpulan.
2) Lumbung
Ijon
Koperasi ini memberikan
kredit uang kepada petani, tetapi dibayar kembali dengan padi dan padi tersebut
akan dijual oleh lumbung pada waktu harga padi sedang naik. Dalam kaitan ini
perlu dibedakan antara Lumbung Ijon, Lumbung Desa dan Bank Desa atau Anglemene
Volkscredietbank, yang kesemuanya terlibat pinjam-meminjan dengan para petani.
Lumbung desa tidak
memberikan pinjaman uang kepada petani, melainkan hanya padi saja. Bank desa
atau anglemene Volkscredietbank tidak meminjamkan uang dan tidak menerima
pembayaran dengan padi.
3) Lumbung
Kredit
Cara bekerja lumbung
ini, seperti lumbung desa, yaitu memberi kredit/ pinjaman berupa padi kepada
petani dan dikembalikan dalam bentuk padi pula.
4) Lumbung
Pajak
Sebagaimana kita ketahui para
petani itu mempunyai kewajiban membayar pajak atas tanah yang dimiliki yang
disebut landrente. Bagi para petani yang penting adalah sebagaimana mereka bisa
menjual padinya pada waktu harga pasar sedang tinggi sehingga cukup untuk
membayar pajak tanahnya. Disinilah lumbung pajak bisa berperan. Padi yang akan
dijual oleh petani tersebut ditahan oleh koperasi, sambil menunggu “datangnya”
harga yang pantas. Hasil dari penjualan tersebut oleh koperasi dibayarkan
kepada pajak dan jika ada sisanya dibagi-bagikan kepada anggota-anggota yang
terkait.
Istilah
penjenisan koperasi ini juga digunakan dalam UU No. 17/26 tentang pokok-pokok
perkoperasian (pasal 17) yang mengatakan:
a. Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dan untuk efisiensi suatu golongan dalam
masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna
mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b. Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejanis dan
setingkat.
Drs.
Parjiman Nurzain dan Drs. Djabarudin Djohan dalam buku Materi Pokok
Perkoperasian menyatakan, menurut sifat kegiatan usahanya, koperasi dapat
dibagi ke dalam dua jenis, yaitu:
a. Koperasi
Tunggal Usaha (Single Purpose)
Ialah
koperasi yang mengusahakan hanya satu macam kegiatan usaha, meskipun kebutuhan
para anggota dan kesempatan untuk memperluas usaha ada. Misanya koperasi kredit
(credit union), bahkan di Jerman Barat, Kanada, Amerika Serikat, Korea Selatan
dan lain-lain jenis koperasi ini sudah sangat maju dan menggunakan sistem
komputer, namun tetap setia untuk mengelola hanya satu jenis usaha, juga
koperasi batik, di indonesia.
b. Koperasi
Serba Usaha (Multi Purpose)
Yaitu
koperasi yang menyelenggarakan usaha lebih dari satu macam kebutuhan ekonomi
atau kepentingan ekonomi para anggotanya. Biasanya koperasi demikian tidak
dibentuk sekaligus untuk melakukan bermacam-macam usaha, melainkan makin luas
karena kebutuhan anggota yang makin berkembang, kesempatan usaha yang terbuka
dan lain-lain sebab. Namun tingkat kerumitan mengelola bermacam-macam jenis
usaha lebih tinggi dibandingkan dengan hanya mengelola satu macam usaha saja.
Apalagi kalau diingat, tingkat resikonya pun juga lebih tinggi, dan sangat
terbatasnya tenaga yang memiliki kemampuan pengelolaan yang tinggi di dalam
lingkungan koperasi itu sendiri.
Jenis
koperasi menurut jenjeng Hierarki Organisasinya, koperasi dapat dibagi menjadi
dua, yaitu:
1. Koperasi
Primer
Ialah
koperasi yang anggotanya adalah orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan
ekonomi dan melakukan kegiatan usaha yang langsung melayani para anggotanya
tersebut.
2. Koperasi
Sekunder
Yaitu
koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi karena kesamaan
kepentingan ekonimis mereka berfederasi (bergabung) untuk tujuan efisiensi dan
kelayakan ekonomis dalam rangka melayani para anggotanya. Jenjang penggabungan
ini dapat bertingkat-tingkat, atau hanya setingkat saja. Semua itu didasarkan
kepada pertimbangan-pertimbangan kelayakan dan efisiensi usaha dan pelayanan
kepada para anggota.
Jenis
koperasi menurut status hukum yang dimilikinya, koperasi dapat dibagi menjadi
dua golongan. Pembagian ini sebenarnya hanya bersifat sementara, karena pada
dasarnya setiap organisaasi yang melakukan kegiatan kerja sama ekonomi dan
memenuhi berbagai persyaratan sebagai Koperasi menurut UU, berhak untuk
memproleh badan hukum koperasi atau perlindungan hukum lainnya.
a. Koperasi
berbadan hukum (koperasi formal)
Koperasi
ini telah memperoleh badan hukum koperasi dan karenanya dapat melakukan
tindakan hukum yang berkenaan dengan seluruh kegiatan usahanya. Misalnya KUD,
koperasi di lingkungan pegawai negeri, ABRI, dan koperasi-koperasi lain yang
sudah berbadan hukum.
b. Lembaga
kerjasama ekonomi masyarakat yang belim atau tidak berbadan hukum
Yaitu
kegiatan kerjasama ekonomi mayarakat karena kesamaan kebutuhan atau kepentingan
ekonomi diantara para anggotanya. Kelompok ini bekerja atas dasar kesepakatan
para anggotanya saja yang dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga yang tertulis namun belum memiliki badan hukum koperasi. Banyak nama
atau sebutan untuk kelompok-kelompok seperti ini, misalnya pra koperasi,
koperasi informal, lembaga swadaya masyarakat, kelompok usaha bersama dan
lain-lain nama.
[1] Amin Widjaja Tunggal, Akuntansi untuk Koperasi, (Jakarta:
Rineka Cipta, 2002), hal. 1.
[2] Hendrojogi, Koperasi Azas-azas, Teori dan Praktek, (Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2002), hal. 20-25.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar